Koreksi Pasal 90
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) atau telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(1), dapat melakukan pembangunan dan penyiapan operasional kegiatan usahanya.
(2) Pelaku Usaha dapat melakukan komersialisasi kegiatan usahanya setelah mendapatkan semua Perizinan Berusaha sesuai bidang kegiatan usahanya.
Koreksi Anda
