Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada KEK pariwisata, Orang Asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti yang berdiri sendiri dan dibangun atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. (2) Orang Asing/badan usaha asing pemilik hunian/properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan: a. Hak Pakai selama 30 (tiga puluh) tahun dan diperbarui atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian; atau b. hak milik Satuan Rumah Susun di atas Hak Pakai.
Koreksi Anda