Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata diberikan: a. Izin Tinggal terbatas; atau b. Izin Tinggal tetap bagi orang asing yang telah memiliki Izin Tinggal terbatas melalui proses alih status keimigrasian. (2) Pemberian Izin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda