Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan Izin Tinggal Tetap, dengan ketentuan: a. sebagai pengurus Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal; atau b. melakukan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas, dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda