Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan di KEK diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain kegiatan bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka: a. mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal Terbatas; b. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun; c. wisatawan asing lanjut usia di KEK pariwisata; atau d. memiliki rumah di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda