Koreksi Pasal 64
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Pada Administrator KEK dapat ditunjuk pejabat imigrasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi.
Koreksi Anda
