Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a mempunyai tugas: a. koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; b. koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; c. koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD; d. memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD; e. koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. memimpin TAPD. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Koreksi Anda