Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. (2) Penarikan kembali rancangan Perda oleh DPRD dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan. (3) Penarikan kembali rancangan Perda oleh Kepala Daerah disampaikan dengan surat Kepala Daerah disertai alasan penarikan. (4) Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. (5) Penarikan kembali rancangan Perda hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Kepala Daerah. (6) Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
Koreksi Anda