Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD. (2) Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pengucapan sumpah/ janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Anggota DPRD. (3) Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sebagai Anggota DPRD.
Koreksi Anda