Koreksi Pasal 27
PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Anggota DPRD 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada
saat Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
(2) Masa jabatan Anggota DPRD di daerah otonom baru mengikuti masa jabatan Anggota DPRD daerah induk.
Koreksi Anda
