Koreksi Pasal 18
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah meliputi:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. pelaksanaan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; dan
d. akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan meliputi:
a. pemeriksaan dan penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan serta pelaksanaan program dan kegiatan;
b. pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
c. reviu terhadap dokumen atau laporan secara berkala atau sewaktu-waktu dari Perangkat Daerah;
d. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
e. monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
