Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintahan Daerah. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negeri; b. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri; c. pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan; d. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; dan/atau e. pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri. (6) Pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya.
Koreksi Anda