Koreksi Pasal 16
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. profesional;
b. independen;
c. objektif;
d. tidak tumpang tindih antar-APIP; dan
e. berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.
(3) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada tahapan kegiatan:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
b. pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. pelaksanaan program strategis nasional di daerah;
d. berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan
e. pengawasan dalam rangka tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
