Koreksi Pasal 5
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sifatnya mendesak dan/atau menyangkut kepentingan masyarakat luas yang belum diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
(3) Dalam hal konsultasi dilakukan secara langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam berita acara hasil konsultasi.
(4) Dalam hal konsultasi dilakukan secara tidak langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban.
(5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi diselenggarakan oleh Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing dan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7).
(6) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota diselenggarakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(7) Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui penyempurnaan dan/atau penyelarasan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
