Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan: a. pemberdayaan Pemerintahan Daerah; b. penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah; dan c. bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah. (4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan dan/atau pendampingan.
Koreksi Anda