Koreksi Pasal 47
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya tidak menjatuhkan sanksi administratif, penjatuhan sanksi administratif diambil alih oleh Menteri.
Koreksi Anda
