Koreksi Pasal 41
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf g dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
(3) Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
