Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d dan huruf e dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan. (2) Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh PRESIDEN kepada gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota. (3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. (4) Menteri menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh inspektorat jenderal Kementerian. (6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda