Koreksi Pasal 31
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) Indeks dan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap tahun oleh Menteri.
(4) Pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
