Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bentuk perencanaan: a. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan; dan b. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan. (2) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. prioritas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan b. sasaran dan target Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (3) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko; b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (4) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional. (5) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat akhir bulan April setiap tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan kepala daerah. (6) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dilakukan perubahan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda