Koreksi Pasal 11
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melibatkan seluruh kementerian teknis, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.
(4) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri, kementerian teknis, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
