Koreksi Pasal 3
PP Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
a. provinsi, dilaksanakan oleh:
1. Menteri, untuk pembinaan umum; dan
2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis;
b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis.
(2) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi:
a. pembagian urusan pemerintahan;
b. kelembagaan daerah;
c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d. keuangan daerah;
e. pembangunan daerah;
f. pelayanan publik di daerah;
g. kerja sama daerah;
h. kebijakan daerah;
i. kepala daerah dan DPRD; dan
j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
(4) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat:
a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau
b. tidak melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(6) Dalam hal melaksanakan kewenangan pembinaan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pembinaan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
(8) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
