Koreksi Pasal 47
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Diklat Kehutanan Kementerian menyusun pola diklat kehutanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
