Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan penghargaan dan/atau insentif berupa sertifikat, hadiah, dan/atau bagian royalti kepada lembaga litbang kehutanan, dan/atau peneliti yang berhasil menemukan invensi, dan/atau berprestasi sebagai hasil kerja sama maupun hasil litbang secara mandiri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peneliti berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda