Koreksi Pasal 46
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilaksanakan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap pelaksanaan diklat kehutanan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan:
a. pelaksanaan diklat; dan
b. pascadiklat.
(4) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap kesesuaian dengan kurikulum yang meliputi materi, metodologi, lokasi, waktu, peserta dan pengajar, sarana dan prasarana, dan pelaksanaan.
(5) Evaluasi . . .
(5) Evaluasi pascadiklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan untuk mengukur efisiensi dan efektifitas, serta manfaat dan dampak diklat.
Koreksi Anda
