Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d terdiri dari: a. widyaiswara sesuai dengan kompetensinya; dan b. penyelenggara diklat yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Koreksi Anda