Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, meliputi sumber daya manusia kehutanan yang dapat berasal dari: a. pegawai negeri sipil; b. karyawan dunia usaha; dan/atau c. anggota kelompok masyarakat di bidang kehutanan.
Koreksi Anda