Koreksi Pasal 44
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, meliputi sumber daya manusia kehutanan yang dapat berasal dari:
a. pegawai negeri sipil;
b. karyawan dunia usaha; dan/atau
c. anggota kelompok masyarakat di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
