Koreksi Pasal 43
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Metode diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b meliputi:
a. klasikal melalui pengelompokan peserta dengan perlakuan sama dalam mencapai tujuan; dan/atau
b. nonklasikal melalui pelatihan di tempat kerja, lapangan, dan jarak jauh.
(2) Dalam menentukan metode diklat kehutanan yang digunakan harus memperhatikan tujuan diklat, kondisi, lokasi, sebaran peserta, materi diklat, tenaga kediklatan, sarana, prasarana, dan biaya.
Koreksi Anda
