Koreksi Pasal 42
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum diklat teknis kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b disusun berdasarkan bidang kompentensi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
(3) Dalam hal diklat kehutanan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, atau masyarakat wajib menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Pasal 43 . . .
Koreksi Anda
