Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) meliputi bidang kompetensi: a. perencanaan kehutanan; b. rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan; c. pemanfaatan hutan; d. perlindungan hutan; dan e. konservasi alam. (2) Bidang kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda