Koreksi Pasal 40
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis diklat Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas:
a. diklat teknis kehutanan; dan
b. diklat fungsional kehutanan.
(2) Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenjang dasar, jenjang lanjutan, jenjang menengah, dan jenjang tinggi.
Koreksi Anda
