Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga litbang asing, peneliti asing, perguruan tinggi asing, atau badan usaha asing dapat menyelenggarakan litbang kehutanan setelah mendapatkan izin dari instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga litbang asing, peneliti asing, perguruan tinggi asing, atau badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan litbang kehutanan harus bekerja sama dengan Badan Litbang Kehutanan Kementerian. (3) Kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi teknis litbang, penyediaan dana dan sarana litbang, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain yang dapat mempercepat pembangunan kehutanan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda