Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Litbang Kehutanan Kementerian dalam menyelenggarakan litbang kehutanan dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dunia usaha, atau masyarakat.
Koreksi Anda