Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga diklat kehutanan dunia usaha dan masyarakat yang telah memperoleh pengakuan dapat menyelenggarakan diklat kehutanan. (2) Sertifikat bagi peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian. Pasal 54 . . .
Koreksi Anda