Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh dunia usaha dan masyarakat dilaksanakan sesuai kebutuhan dunia usaha dan masyarakat. (2) Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.
Koreksi Anda