Koreksi Pasal 38
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan rencana diklat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 3 . . .
Koreksi Anda
