Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana diklat kehutanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana diklat kehutanan jangka menengah disusun dengan berpedoman pada rencana jangka panjang. (3) Rencana diklat kehutanan jangka menengah paling sedikit memuat: a. strategi dan program kerja diklat; b. capaian jenis dan jenjang diklat; c. sebaran kelompok sasaran diklat; dan d. anggaran diklat. (4) Rencana diklat kehutanan jangka menengah dapat dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali.
Koreksi Anda