Koreksi Pasal 36
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana diklat kehutanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana diklat kehutanan jangka menengah disusun dengan berpedoman pada rencana jangka panjang.
(3) Rencana diklat kehutanan jangka menengah paling sedikit memuat:
a. strategi dan program kerja diklat;
b. capaian jenis dan jenjang diklat;
c. sebaran kelompok sasaran diklat; dan
d. anggaran diklat.
(4) Rencana diklat kehutanan jangka menengah dapat dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali.
Koreksi Anda
