Koreksi Pasal 35
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana diklat kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana diklat kehutanan jangka panjang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional.
(3) Rencana diklat kehutanan jangka panjang paling sedikit memuat:
a. visi . . .
a. visi dan misi diklat kehutanan;
b. tujuan dan arah kebijakan diklat kehutanan;
c. jenis-jenis diklat kehutanan; dan
d. jenjang diklat kehutanan.
(4) Rencana diklat kehutanan jangka panjang dapat dievaluasi 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
