Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a disusun dalam bentuk rencana diklat. (2) Rencana diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana diklat kehutanan jangka panjang; b. rencana diklat kehutanan jangka menengah; dan c. rencana diklat kehutanan jangka pendek.
Koreksi Anda