Koreksi Pasal 20
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia litbang kehutanan, kegiatan litbang kehutanan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, harus dilakukan oleh peneliti kehutanan yang berkompeten.
(2) Pemerintah MENETAPKAN standar kompetensi peneliti kehutanan berdasarkan bidang keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 . . .
Koreksi Anda
