Koreksi Pasal 17
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan:
a. dalam kawasan hutan; atau
b. luar kawasan hutan.
Pasal 18 . . .
Koreksi Anda
