Koreksi Pasal 16
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 wajib memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kearifan tradisional, kondisi sosial budaya masyarakat, dan menjaga kekayaan plasma nutfah dari pencurian, perusakan, dan pemanfaatan melebihi daya dukung dalam rangka menjaga kelestariannya.
(2) Badan Litbang Kehutanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berhak memperoleh bahan, data, dan informasi hasil litbang dari litbang kehutanan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh bahan, data, dan informasi hasil litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
