Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dilakukan secara transparan berdasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda