Koreksi Pasal 50
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Koreksi Anda
