Koreksi Pasal 33
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan diklat kehutanan kementerian meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
