Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan diklat kehutanan kementerian meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda