Koreksi Pasal 14
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Litbang kehutanan dilaksanakan secara terpadu dengan menggunakan pendekatan multidisiplin ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan paket teknologi dan kebijakan yang lebih efektif dan efisien serta untuk menghasilkan produk unggulan di bidang kehutanan.
(2) Pelaksanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan litbang kehutanan;
b. kerja sama litbang kehutanan;
c. hasil kerja sama litbang kehutanan; dan
d. HKI.
Koreksi Anda
