Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Litbang kehutanan dilaksanakan secara terpadu dengan menggunakan pendekatan multidisiplin ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan paket teknologi dan kebijakan yang lebih efektif dan efisien serta untuk menghasilkan produk unggulan di bidang kehutanan. (2) Pelaksanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan litbang kehutanan; b. kerja sama litbang kehutanan; c. hasil kerja sama litbang kehutanan; dan d. HKI.
Koreksi Anda