Koreksi Pasal 30
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Selain oleh Pemerintah, diklat kehutanan dapat diselenggarakan oleh:
a. pemerintah provinsi;
b. pemerintah kabupaten/kota;
c. dunia usaha; dan
d. masyarakat.
Koreksi Anda
