Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan dilakukan oleh Pemerintah. (2) Selain oleh Pemerintah, diklat kehutanan dapat diselenggarakan oleh: a. pemerintah provinsi; b. pemerintah kabupaten/kota; c. dunia usaha; dan d. masyarakat.
Koreksi Anda