Koreksi Pasal 11
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana litbang kehutanan jangka panjang yang disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
(2) Rencana litbang kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi litbang kehutanan; dan
b. tujuan dan arah kebijakan litbang kehutanan.
Koreksi Anda
