Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. rencana litbang kehutanan jangka panjang; b. rencana litbang kehutanan jangka menengah; dan c. rencana litbang kehutanan jangka pendek.
Koreksi Anda