Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disusun secara terpadu yang melibatkan berbagai disiplin keilmuan dengan memperhatikan: a. kelestarian sumber daya hutan; b. kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan; c. daya saing tinggi di bidang ekonomi; dan d. teknologi di bidang kehutanan. Pasal 9 . . .
Koreksi Anda